Rasio News – Pesawaran. Sebanyak 19 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) resmi melayangkan dua laporan ke Polres Pesawaran. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penggunaan dokumen palsu yang diduga dilakukan oleh Aries Sandi Darma Putra (ASDP) dalam kurun waktu 2010 hingga 2024.
Ketua Harian FMPB, Sumarah, mengungkapkan bahwa dugaan pemalsuan dokumen ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga berdampak sosial bagi masyarakat. Ia menyoroti besarnya anggaran yang harus dikeluarkan untuk pemilihan ulang yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan daerah.
“Dalam laporan ini, kami menemukan kejanggalan pada biodata yang ditandatangani ASDP tahun 2009. Di sana tercantum gelar S2 (MH), padahal berdasarkan penelusuran kami, ijazah dengan gelar tersebut baru terbit tahun 2011. Bahkan, dalam SK Pengangkatan Bupati Pesawaran periode 2010–2015 yang diterbitkan tahun 2010, gelar tersebut sudah tercantum,” jelas Sumarah, Senin (04/03/2025).
Ketua Umum FMPB, Mursalim, mendesak agar komisioner KPU Pesawaran periode 2009–2014 turut diperiksa. Menurutnya, ada dugaan kelalaian atau kesengajaan dalam proses verifikasi berkas pendaftaran Pilkada 2010 yang meloloskan calon dengan dokumen yang diduga tidak sah.
“Komisioner KPU yang menjabat saat itu kami laporkan sebagai Terlapor 1 karena diduga dengan sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat. Sedangkan, Terlapor 2 atas nama Aries Sandi Darma Putra kami laporkan karena diduga memberikan keterangan palsu dan menggunakan dokumen ilegal dalam Pilkada 2010, 2015, dan 2024,” tegas Mursalim.
Mursalim menambahkan, laporan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menganulir keikutsertaan Aries Sandi dalam Pilkada Pesawaran 2024. MK memutuskan bahwa Aries Sandi terbukti tidak memiliki ijazah SMA atau yang sederajat.
- Advertisement -
“Fakta ini menunjukkan bahwa selama ini Aries Sandi mengikuti kontestasi kepala daerah secara ilegal. Kami menduga KPU sebagai penyelenggara telah membiarkan pelanggaran ini berlangsung selama bertahun-tahun,” tambah Sumarah dengan nada tegas.
Sebagai informasi, Aries Sandi Darma Putra pernah mencalonkan diri dan terpilih sebagai Bupati Pesawaran periode 2010–2015 menggunakan dokumen yang kini diduga tidak sah.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Devrat Aolia A, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari FMPB dan 19 LSM.
“Laporan sudah kami terima dan akan kami pelajari bersama tim ahli untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Devrat.
- Advertisement -
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas proses demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu. FMPB menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil.
Willy Media FMPB



