Masuk
Lampung.RasioNews.comLampung.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kejari Pringsewu Tuntut Terdakwa Tindak Pidana Cukai Rokok Ilegal Yang Bernilai Rp. 814.924.000
Share
Lampung.RasioNews.comLampung.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Lampung.RasioNews.com > Berita > Pemerintahan > Kejari Pringsewu Tuntut Terdakwa Tindak Pidana Cukai Rokok Ilegal Yang Bernilai Rp. 814.924.000
PemerintahanYudikatif

Kejari Pringsewu Tuntut Terdakwa Tindak Pidana Cukai Rokok Ilegal Yang Bernilai Rp. 814.924.000

Terakhir diperbarui: 2024/02/26 at 8:10 PM
Reporter Redaksi Diposting 26 Februari 2024
Share
IMG 20240226 WA0054
SHARE

RasioNews Com – Pringsewu Pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2024, pukul 15.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pringsewu, M. Adhe Damara Kardinal, S.H., membacakan tuntutan dalam perkara tindak pidana cukai atas nama terdakwa JOHAN PAMUNGKAS Alias JOJO Alias JEJE Bin Alm. BADRI SUSANTO di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kota Agung.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Eva Susiana, S.H.,M.H., serta dua orang Hakim Anggota, Panitera Pengganti Yayan Sulendro, S.H.,M.H. Terdakwa Johan merupakan pelaku kejahatan cukai terhadap 1.218.000 batang rokok dengan nilai mencapai Rp. 814.924.000.

Amar Tuntutan terhadap terdakwa JOHAN PAMUNGKAS Alias JOJO Alias JEJE Bin Alm. BADRI SUSANTO adalah sebagai berikut:

- Advertisement -

1. Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana cukai, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

3. Menghukum Terdakwa membayar Denda sebesar Rp. 1.629.848.000,- atau 2 kali nilai cukai, dengan ancaman penyitaan harta benda jika tidak dibayarkan.

- Advertisement -

4. Barang bukti berupa : 1.218.000 batang rokok tanpa cukai dirampas untuk dimusnakan.1 unit Mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN dan 1 unit Mitsubishi L300 Nomor Polisi B 9213 WUB yang dipergunakan untuk membawa rokok tanpa cukai tersebut dirampas untuk negara.

5. Pasca pembacaan tuntutan tersebut, Terdakwa menggunakan hak pembelaannya yang disampaikan pada saat itu juga secara lisan yang pada pokoknya mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon kepada majelis hakim untuk diberikan putusan yang seringan-ringannya.

Baca Juga:  Desa Sidang Makmur Semakin Maju dengan Pembangunan Infrastruktur Jalan

Kajari Pringsewu Ade Indrawan, SH., MH melalui Kasi Intelijen nya, I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH, menyatakan, “Dengan adanya pengakuan dan penyesalan serta permohonan dari Terdakwa kepada Majelis Hakim untuk dihukum seringan-ringannya, maka hal tersebut dapat mendukung pembuktian surat tuntutan JPU bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadap dirinya. Oleh karena itu, hal tersebut juga akan sejalan dengan penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana yang didakwakan sesuai dengan surat tuntutan JPU yang telah sesuai dengan fakta hukum dipersidangan dan mencerminkan nilai keadilan.

Lebih lanjut, Kadek menekankan, “Kejahatan cukai berupa rokok ilegal haruslah ditindak secara tegas dan keras karena sudah tentu merugikan penerimaan negara, selain itu rokok ilegal sering kali diproduksi tanpa mengikuti standar kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah, dijual dengan harga lebih murah daripada rokok legal karena tidak dikenai pajak dan biaya lainnya yang berimplikasi merusak persaingan usaha di sektor rokok dan mengganggu keberlangsungan usaha yang sah.( Wil Kapri)

- Advertisement -
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240226 WA0021 Kapolres Pringsewu Sambut Kunjungan Kerja Pangdam II Sriwijaya di Markas Kodim 0424 Tanggamus
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240226 WA0068 Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran Diduga Kuat Sarang Korupsi.
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20240408 193036
Nasional
Untuk Menyenangkan Anggotanya Ketua IWO -I Pringsewu Menyembeli Sapi Untuk Menyambut Idul Fitri 1445 H.
8 April 2024
IMG 20240402 WA0221
Nasional
Pemerintah Pekon Binjaiwangi,,Merealisasikan Dana Desa (DD), Untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat.
2 April 2024
IMG 20240314 WA0031
Nasional
Memasuki bulan Ramadan 1445 H SDN 1 Rantau Tijang Mengadakan Pesantren Kilat
15 Maret 2024
IMG 20240317 WA0064
Nasional
DPC PPWI Bagi-Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama
17 Maret 2024
IMG 20240615 WA0045
NasionalSeputar Desa
Pemerintah Kampung Sidomulyo Bagikan BLT – DD
16 Juni 2024
IMG 20240121 WA0033
PolitikSeputar DesaTeknologi
Putra Terbaik Taman Sari, Supriyadi Caleg PPP Dapil 1 No Urut 1 Kab Pesawaran.
21 Januari 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Semarak Simulasi OSN Se-Kecamatan Talang Padang: SD Negeri 1 Talangpadang Jadi Tuan Rumah yang Menyemai Inspirasi dan Harapan
4 Juni 2025
SD Negeri 1 Suka Maju Gelar Upacara Bendera: Mengenang Perjuangan Pahlawan dengan Khidmat
17 Februari 2025
Pemerintah Desa Telogo Rejo Bangun Gedung PAUD/TK untuk Pendidikan Anak Usia Dini
7 Oktober 2024
Edukasi Kesehatan Lingkungan Puskesmas Gedong Tataan untuk Pedagang Jajanan Anak di SD 18 Desa Kutoarjo
23 Agustus 2024
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran Diduga Kuat Sarang Korupsi.
26 Februari 2024
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20241008 WA0219
Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Telogo Rejo: Dorongan Besar bagi Produktivitas Pertanian
8 Oktober 2024
IMG 20241007 WA0136
Pemerintah Desa Telogo Rejo Bangun Gedung PAUD/TK untuk Pendidikan Anak Usia Dini
7 Oktober 2024
IMG 20240923 WA0102
Harga LPG 3 Kg di Talangpadang Tembus 30 Ribu, Warga Keluhkan Oknum Agen Nakal
23 September 2024
IMG 20240909 WA0148
Desa Sidang Makmur Semakin Maju dengan Pembangunan Infrastruktur Jalan
9 September 2024
IMG 20240823 213232
Edukasi Kesehatan Lingkungan Puskesmas Gedong Tataan untuk Pedagang Jajanan Anak di SD 18 Desa Kutoarjo
23 Agustus 2024

Artikel Terkait:

IMG 20250627 WA0020
Yudikatif

SMA Negeri 6 Metro Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H: Momen Muhasabah Diri dan Menebar Kedamaian

27 Juni 2025
IMG 20250219 194652
EdukasiHukumPemerintahanYudikatif

Pembangunan Rumah Sakit Urip Sumoharjo di Pesawaran Dikecam: Pengibaran Bendera Merah Putih yang Rusak Tuai Protes

19 Februari 2025
IMG 20250217 131245
EdukasiNasionalPemerintahanPendidikanTNI – Polri

SD Negeri 1 Suka Maju Gelar Upacara Bendera: Mengenang Perjuangan Pahlawan dengan Khidmat

17 Februari 2025
IMG 20250214 WA0051
EdukasiHukumPemerintahanYudikatif

Puluhan WBP Rutan Kota Agung Dimutasi untuk Pemerataan dan Pembinaan

14 Februari 2025
Lampung.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 8636 3886
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kejari Pringsewu Tuntut Terdakwa Tindak Pidana Cukai Rokok Ilegal Yang Bernilai Rp. 814.924.000
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?