RasioNews Com- Tulang Bawang Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022 terutama mengatur penggunaan dana desa. Perpres tersebut mengamanahkan pemerintah Kampung mengalokasikan, untuk bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD). Jum’at 5 April 2024
Kepala Kampung Mulyadi SE Kampung Mulyo Aji Kecamatan Meraksa Aji Kabupaten Tulang Bawang Mengacu (Perpres) diatas hari ini adakan pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang di lakukan secara Dor To Dor, yang di bagikan dari Rumah ke Rumah Penerima bantuan.
“Bantuan BLT-DD disalurkan kepada warga setempat sebanyak(15)KPM yang disalurkan bulan Januari, Februarui, Maret jumlah yang diterima 900.000.(sembilan ratus ribu rupiah) per KPM. Penyaluran tersebut akan sampai dengan Desember 2024.
Kepala Kampung Mulyadi Menyampaikan, Dalam menentukan penerima BLT-DD pihaknya telah melakukan pendataan melalui tingkat RT. Selain itu, sudah melalui verifikasi dan validasi (verval) ada beberapa kriteria bagi calon penerima yang belum tersentuh oleh bantuan apapun seperti, BPNT, PKH, BST ataupun bansos lainnya.
“BLT-DD ini saya berharap bisa di manfaatkan semaksimal mungkin, dan BLT-DD jangan sampai dipergunakan membeli yang tidak bermanfaat ,pergunakanlah dana tersebut untuk kebutuhan yang benar-benar di anggap penting, dan warga yang tidak bisa hadir akan kita antarkan ke rumah masing-masing, dan apa bila ada nama KPM yang sudah terdaftar lalu tidak menerima dana BLT-DD lalu tidak menerima uangnya tolong Laporkan kekami,atau RT setempat.
Sementara, di tempat yang sama, Ratiyah warga setempat dari salah satu dari (15) KPM Desa setempat, mengatakan, dirinya menghaturkan terima kasih kepada semua pihak terutama bapak kepala Kampung Mulyadi, sekaligus Pemerintah pusat atau daerah yang telah membantu meringankan beban Kami selaku masyarakat Kampung Khususnya Kampung Mulyo Aji.
- Advertisement -
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kampung Mulyo Aji, Bapak Mulyadi SE Di saksikan oleh, Pedaping Desa, Pendamping lokal, Kasi Pemerintahan, Ketua RK 002 Seketaris Desa, Aparatur Desa setempat. (Agus S)



