RasioNews.com – Mesuji
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun 2022, pemerintah desa diwajibkan mengalokasikan Dana Desa untuk program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Pemerintah Desa Sungai Buaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, resmi menyalurkan BLT-DD kepada masyarakat penerima manfaat.
Penyaluran BLT-DD dilaksanakan di Balai Desa Sungai Buaya pada Jumat, 12 Desember 2025, dan berlangsung tertib serta lancar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sungai Buaya, Muhamad Ilzam.
Pada tahap pertama ini, BLT-DD disalurkan untuk periode Juli hingga Desember 2025 kepada sebanyak 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masing-masing KPM menerima bantuan sebesar Rp1.800.000, yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Kepala Desa Sungai Buaya, Muhamad Ilzam, menjelaskan bahwa proses penetapan penerima BLT-DD telah melalui tahapan pendataan, verifikasi, dan validasi (verval) secara berjenjang di tingkat RT. Penerima bantuan diprioritaskan bagi warga yang belum menerima bantuan sosial lainnya, seperti BPNT, PKH, BST, maupun program bantuan pemerintah lainnya.
“Saya berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kebutuhan yang benar-benar penting. Jangan digunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Apabila ada warga yang namanya tercantum sebagai penerima namun belum menerima bantuan, silakan segera melapor kepada RT atau pemerintah desa,” tegas Muhamad Ilzam.
Sementara itu, salah satu penerima bantuan, Ibu Sutia, warga Dusun 4, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Pemerintah Desa Sungai Buaya atas perhatian dan bantuan yang diberikan.
- Advertisement -
“Alhamdulillah, bantuan ini sangat membantu kami. Terima kasih kepada pemerintah desa dan semua pihak yang telah peduli dengan kondisi masyarakat,” ujarnya.
Penyaluran BLT-DD tersebut turut disaksikan oleh Kepala Desa Sungai Buaya, Babinsa, Pendamping Desa, Kasi Pemerintahan, Ketua RK, Sekretaris Desa, serta jajaran aparatur desa setempat, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
(Agus S.)



