Rasio News- Pagelaran Sekolahan SD N 1 Sidodadi Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Diduga Lakukan Pungli Pungutan liar, terhadap anak didik wali murid.
Hal ini disampaikan oleh beberapa para wali murid yang identitasnya tidak mau di sebutkan” Ia mengatakan ada sekitar satu bulan yang lalu wali murid kelas 1 di undang untuk kumpul di sekolah, membahas tentang pembangunan.
Kami wali murid diminta iuran guna untuk membantu pembangun gedung pramuka yang saya lupa tempat nya,iuran setiap hari sabtu bayar 1000,kegunaan pembangunan pagar di belakang sekolah di minta 30 000,perwali murid,” Ucapnya.
Sedangkan hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.
Awak media kesekolahan tenemui mau kopermasi Terkait Pungutan tersebut.Disitu ada guru agama ” mengatakan, kepada awak media kepala sekolah lagi ada acara di PGRI.” Ujarnya.
Lanjut kami pun menghubungi kepala sekolah melalui whatsapp, tidak ada jawaban dari beliau, sampai berita ini kami terbitkan. Belum ada tanggapan (Marhandi)



