Rasio News- Pesawaran. Forum Masyarakat Peduli Bumi (FMPB) bersama puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bumi Andan Jejama kembali melaporkan Calon Bupati nomor urut 1, Aries Sandi, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran. Laporan ini berfokus pada dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan terkait pelanggaran administrasi sebelumnya.
Randy Septian, salah satu perwakilan pelapor, menyatakan bahwa setelah Bawaslu mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan pasangan calon bupati nomor urut 1 dan KPU, pihaknya berencana membawa kasus ini lebih jauh ke ranah pidana.
“Pelanggaran yang dilakukan Paslon nomor urut 1 dan KPU ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 7 dan Pasal 45 mengatur bahwa setiap orang yang karena jabatannya sengaja menghilangkan hak atau meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat bisa dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 96 bulan,” ungkap Randy, Senin (4/11/2024).
Randy menambahkan bahwa, berdasarkan keputusan Bawaslu, KPU Pesawaran diminta untuk melakukan verifikasi ulang terhadap keabsahan ijazah paket C atau kesetaraan dari Cabup Aries Sandi.
“Berdasarkan keterangan saksi, bukti, dan ahli, Bawaslu meminta KPU untuk memverifikasi ulang ijazah pengganti dari Aries Sandi karena ditemukan dugaan pelanggaran administrasi. Dengan adanya rekomendasi verifikasi ulang ini, pencalonan Aries Sandi seharusnya gugur karena jadwal verifikasi berkas sudah melewati batas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Randy menegaskan bahwa laporan baru ini diajukan untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang dapat meloloskan calon secara sembarangan tanpa mematuhi aturan yang ada.
- Advertisement -
Sementara itu, Koordinator Gakkumdu Bawaslu Pesawaran, Aji Purwadi, mengatakan bahwa laporan pertama sudah ditindaklanjuti dan hasilnya telah diumumkan kepada para pelapor. Bawaslu juga telah merekomendasikan kepada KPU Pesawaran untuk melakukan pengecekan ulang terhadap berkas dari salah satu calon.
“Hari ini, FMPB dan masyarakat dari berbagai LSM kembali melaporkan dugaan tindak pidana terkait calon bupati nomor urut 1, Aries Sandi, dan KPU Pesawaran,” jelas Aji.
Menurutnya, laporan tersebut akan dibahas di rapat pleno bersama pimpinan Bawaslu. Jika ditemukan unsur pidana, kasus ini akan diteruskan ke Sentra Gakkumdu dan melibatkan pihak kejaksaan dan kepolisian.
“Kami optimis, selama bukti dan saksi terpenuhi serta peristiwa itu memang ada, kami akan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas,” pungkas Aji.
- Advertisement -
Willy Media FMPB



