RasioNews – Pesawaran Unit Reskrim Polres Pesawaran merespons cepat aduan dari anggota Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) dengan memanggil saudara Adi dan Arifin untuk dimintai keterangan di Unit Tipidkor Polres Pesawaran, Kamis (12/12/2024).
Dalam surat resmi yang dilayangkan, Unit Reskrim Polres Pesawaran meminta kehadiran Adi dan Arifin guna melengkapi keterangan terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan serta pengancaman yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada 13 November 2024 di Kantor Kepala Desa.
Ketua Umum FMPB, Mursalim MS, menyambut baik langkah cepat pihak Polres dan berharap kasus ini dapat diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Adi dan Arifin menjelaskan kronologi kejadian pada 13 November 2024, termasuk menyerahkan foto dan video sebagai bukti dugaan perbuatan tidak menyenangkan serta pengancaman yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Kota Agung saat mereka berkunjung ke desa tersebut.
“Kami memberikan keterangan kepada penyidik selama lebih dari tiga jam, dengan sekitar 25 pertanyaan yang diajukan. Alhamdulillah, semuanya sudah selesai,” ujar Adi kepada wartawan.
Ketua Harian FMPB, yang turut mendampingi Adi dan Arifin, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Ini menyangkut nama baik Forum (FMPB). Kami merasa dilecehkan oleh sikap dan perilaku Kepala Desa Kota Agung yang sok jago terhadap anggota kami,” tegasnya.
- Advertisement -
Pihak Polres Pesawaran menyampaikan bahwa kasus ini masih akan dibahas dan digelar perkara sebelum statusnya dinaikkan. “Kami akan memproses sesuai prosedur,” ujar salah satu penyidik saat dikonfirmasi oleh wartawan FMPB.
Laporan: Willy, Tim Media FMPB



