Rasio News – Pesawaran.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran akhirnya menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran. Laporan ini terkait dengan kelolosan Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati Pesawaran pada Jumat malam (01/11/2024).
Fatihunnajah, Ketua Bawaslu Pesawaran, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan untuk mendalami laporan tersebut. “Kami telah menerima laporan dari Bapak Sumara sekitar lima hari lalu. Kami juga telah memanggil pelapor dan dua saksi serta meminta keterangan dari pihak terlapor, yakni KPU,” ungkap Fatihunnajah pada Jumat (01/11/2024).
Lebih lanjut, Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk memverifikasi dokumen serta meminta pandangan dari ahli terkait permasalahan ini.
Menurut Fatihunnajah, Bawaslu melakukan perbandingan terhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang digunakan oleh Aries Sandi. “Kami melakukan perbandingan antara ijazah normal dan ijazah kesetaraan dengan langsung mengonfirmasi kepada Kadis Pendidikan Provinsi Lampung,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), Sumara, yang juga merupakan salah satu pelapor, menyatakan bahwa hingga Sabtu (02/11/2024), Bawaslu belum mengumumkan hasil rapat pleno tersebut. Namun, pihaknya diberi Surat Pemberitahuan Status Laporan yang ditujukan kepada KPU Pesawaran, yang menunjukkan bahwa laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan. “Surat ini ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Pesawaran pada tanggal 02 November 2024,” ungkap Sumara.
Mursalin, MS, tokoh masyarakat Pesawaran, turut memberikan pandangannya. Ia mengimbau masyarakat Pesawaran untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami khawatir tanpa pengawalan, kasus ini akan mengendap tanpa tindakan tegas dari pihak yang berwenang,” ujarnya.
- Advertisement -
Mursalin menegaskan bahwa menurut kajian tim FMPB, KPU Pesawaran memiliki tanggung jawab terbesar dalam kasus ini. “Kami berharap KPU segera menyikapi persoalan ini dengan transparan, agar masyarakat Pesawaran tahu keabsahan persyaratan Aries Sandi. Waktu pemilukada semakin dekat, dan masyarakat sangat menunggu kepastian ini,” tambahnya.
Dalam hasil kajian awal, Bawaslu menyatakan melalui Surat Pemberitahuan Status Laporan bahwa laporan pelapor kepada KPU Pesawaran memang memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan.
(Willy Media FMPB)



