Rasio News, Pesawaran – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran secara resmi menetapkan pasangan calon peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024.
Penetapan tersebut berlangsung di kantor KPU Pesawaran pada Minggu (23/3/2025) dengan hasil sebagai berikut:
- Nomor urut 1: Supriyanto, S.P., M.M., berpasangan dengan Suriansyah Thalib, S.Pt.
- Nomor urut 2: Nanda Indira B, S.E., M.M., berpasangan dengan Antonius Muhammad Ali, S.H.
Keputusan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PHPU.BUP-XXII/2025, yang menginstruksikan KPU Pesawaran untuk menggelar PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Pesawaran.
“PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan. Pemungutan suara akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024,” jelas Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan.
Ia juga menegaskan bahwa tahapan selanjutnya mencakup masa kampanye dan persiapan pemungutan suara sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami memastikan seluruh tahapan PSU berjalan sesuai regulasi yang berlaku, transparan, dan adil bagi semua peserta,” pungkasnya.
- Advertisement -
Willy Media FMPB



