Rasio News Com – Pesawaran ,Di ketahui beberapa waktu yang lalu muncul pemberitaan mengenai mati surinya Bum Des Desa Bagelen akibat dana BumDes tersedot atau terpakai sangat besar oleh Ketua,Seketaris,Bendahara pengurus Bum des tampa kejelasan,permasalahan ini sudah berlarut lama bahkan sudah ber Tahun tahun tampa adanya pertanggung jawaban 14/03/2024.
Perlu di ketahui Badan Usaha Milik Desa atau disingkat BUMDesa merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mana adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, Selanjutnya dalam Pasal 135 PP Desa disebutkan bahwa modal awal Bumdes bersumber dari APB Desa yang merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa. Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah DesaBUM DESA (Badan Usaha Milik Desa) adalah suatu badan usaha yang di bentuk oleh desa dengan sebagian besar atau seluruh modalnya di miliki desa dan di kelola oleh desa yang kemudian hasil dari usaha ini untuk kesejahteraan desa.
Peran BPD diwujudkan ikut serta dalam bentuk pengawasan dan meminta pertanggungjawaban pembina BUMdes, yakni kades, dalam mekanisme musyawarah desa.
BUMDes memiliki sistem kerja dimana BUMDes memfasilitasi segala bentuk usaha dan kegiatan ekonomi masyarakat dalam sebuah lembaga atau badan usaha yang dikelola secara profesional
Laporan keuangan BUMDes secara detail diatur dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. Peraturan ini menjelaskan jenis-jenis apa saja laporan keuangan yang wajib disusun BUM Desa seperti laporan realisasi anggaran, proyeksi usaha hingga laporan pendapatan dari unit usaha
Secara umum ada tujuh langkah dalam penyusunan pelaporan keuangan BUMDES yaitu sebagai berikut ;
Mencatat pendapatan dan penerimaan. …
Mencatat pengeluaran. …
Mencatat piutang dan hutang. …
Mencatat persediaan. …
Mencatat asset tetap. …
Mencatat penggajian, penyesuaian, tutup buku. …
Menyusun pelaporan
- Advertisement -
Melihat aturan sistim kerja dan pengawasan dan fungsi Bum Des tiem Media Rasio menduga tidak paham nya Regulasi oleh pengurus BumDes dan Perangkat Desa terkait tentang aturan tata kelola BumDes
Terkait dugaan penyalagunaan dana BumDes yang dilakukan oleh Pengurus dalam hal ini KSB tiem Media Rasio telah berkoordinasi dengan BPD ,Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Desa Bagelen untuk segera menyelesaikan secara internal Desa secepat nya.
Kedapan BUMDes diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakatnya, seperti halnya antara lain dapat menyerap tenaga kerja dari lingkungan desa setempat, sehingga menurunkan tingkat pengangguran di desa.
Wil kapri dan tim IWO Indonesia



