Rasio News -Pesawaran Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah meregister gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran, Nanda Indira dan Antonius M. Ali, dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan digelar dalam waktu dekat.
Kuasa hukum Paslon Nanda-Anton, Ahmad Handoko, menyambut baik keputusan tersebut. “Kami senang dengan diregistrasinya gugatan ini. Dalam persidangan nanti, kami akan menghadirkan bukti-bukti baru yang bersifat menentukan, yang sebelumnya belum kami sampaikan saat pendaftaran gugatan,” ujar Handoko.
Handoko optimis dengan peluang memenangkan gugatan ini, terutama karena bukti-bukti baru yang akan diajukan dinilai mampu memperkuat posisi Paslon Nanda-Anton. “Bukti baru ini merupakan penguat kami untuk menggugurkan pencalonan lawan. Kami yakin, MK akan memeriksa secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang dilakukan,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa materi gugatan telah disiapkan secara matang, lengkap dengan data dan fakta yang diketahui publik. “Kami berharap MK bisa memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti-bukti yang kami ajukan,” katanya.
Sementara itu, keputusan MK ini memicu peningkatan tensi politik di Kabupaten Pesawaran. Fokus perhatian tertuju pada calon bupati Aries Sandi Darma Putra, yang hingga kini belum memberikan klarifikasi terkait riwayat pendidikannya, terutama di tingkat sekolah menengah atas.
Saat ditanya oleh media mengenai hal tersebut, Aries Sandi justru menyerahkan persoalan itu kepada KPU Kabupaten Pesawaran, yang kini telah demisioner dan tengah menghadapi dugaan kasus korupsi miliaran rupiah.
- Advertisement -
Keputusan MK untuk menggelar sidang gugatan ini tidak hanya menentukan nasib Paslon Nanda-Anton, tetapi juga membawa sorotan baru terhadap dinamika politik dan kredibilitas calon lain di Kabupaten Pesawaran.
Willy Tim Media FMPB



