RasioNews – Bandar Lampung. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung mengeluarkan lima rekomendasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung untuk memperbaiki tata kelola pemberian ijazah kepada siswa lulusan SMA dan SMK Negeri. Langkah ini diambil setelah Ombudsman menerima berbagai keluhan masyarakat terkait penahanan atau keterlambatan pemberian ijazah selama lima tahun terakhir.
Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menjelaskan bahwa pada 2023 pihaknya menerima 13 laporan dan konsultasi, sementara pada tahun-tahun sebelumnya terdapat laporan serupa: 9 laporan pada 2022, 3 laporan pada 2021, 5 laporan pada 2020, dan 1 laporan pada 2019. Temuan ini menjadi dasar bagi Ombudsman untuk melakukan kajian tata kelola di 2024.
Lima Rekomendasi Perbaikan
1. Penyusunan SOP Pengambilan Ijazah
Ombudsman meminta Disdikbud menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan seragam untuk pengambilan ijazah. Nur Rakhman menjelaskan bahwa SOP tersebut telah diterbitkan melalui Keputusan Kepala Disdikbud Lampung. “SOP ini memberikan kepastian hukum bagi siswa atau wali dalam proses pengambilan ijazah. Semua prosedur kini dijamin gratis dan berlaku di seluruh SMA dan SMK Negeri di Lampung,” ujarnya.
2. Pengawasan Berbasis Instrumen Tertulis
Disdikbud diminta memperkuat pengawasan pemberian ijazah dengan instrumen tertulis. “Dengan instrumen ini, progres pemberian ijazah dapat dipantau, termasuk alasan ijazah belum diberikan. Saat ini, alasan yang paling umum adalah siswa belum sidik jari, berada di luar daerah, atau tidak dapat dihubungi,” jelas Nur Rakhman. Ia menegaskan, penahanan ijazah karena alasan keuangan dilarang berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung No. 61 Tahun 2020.
3. Penyediaan Sarana Pengaduan Khusus
Ombudsman juga meminta Disdikbud dan sekolah menyediakan saluran pengaduan khusus terkait penahanan ijazah. “Kini, saluran pengaduan tersebut telah tersedia. Masyarakat dapat melaporkan keluhan mereka secara gratis agar ijazah segera diberikan tanpa alasan apapun,” tambahnya.
- Advertisement -
4. Inventarisasi Data Ijazah yang Belum Diserahkan
Satuan Pendidikan Menengah Negeri diminta menginventarisasi jumlah ijazah yang belum diserahkan dan melaporkannya ke Disdikbud. “Kami menemukan perbedaan jumlah ijazah antara data sekolah dan data Disdikbud. Inventarisasi ulang telah dilakukan, dan ribuan ijazah berhasil diserahkan kepada siswa,” ujar Nur Rakhman.
5. Laporan Tertulis Berkala
Sebagai bentuk akuntabilitas, sekolah diwajibkan melaporkan jumlah ijazah yang telah dan belum diserahkan setiap tiga bulan. “Hingga kini, sebanyak 5.005 ijazah dari 12.979 ijazah SMA telah diserahkan. Sementara di SMK, 1.470 ijazah dari 2.685 ijazah sudah diberikan,” ungkapnya.
Nur Rakhman menutup dengan mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk keluhan terkait ijazah melalui nomor WhatsApp pengaduan Ombudsman Lampung di 08119803737. “Pengaduan di Ombudsman gratis, termasuk jika masyarakat membutuhkan pendampingan untuk mengambil ijazah. Jangan biarkan oknum tertentu memanfaatkan situasi ini,” tegasnya.
Dengan implementasi rekomendasi ini, diharapkan tata kelola pemberian ijazah di Provinsi Lampung semakin transparan dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.
- Advertisement -
( Kurdi)



