Rasio News – Pesawaran . Pembangunan Rumah Sakit Urip Sumoharjo yang berlokasi di Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan tajam. Pasalnya, di area proyek tersebut berkibar bendera Merah Putih yang dalam kondisi rusak parah, sehingga memicu reaksi keras dari masyarakat.
Insiden ini pertama kali diketahui oleh Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), Sumara, beserta beberapa anggotanya saat melintas di lokasi pada Rabu (19/02/2025) sekitar pukul 14.20 WIB. Pemandangan bendera negara yang robek dan lusuh di lokasi proyek yang berada tepat di tepi jalan lintas barat membuat mereka terkejut dan geram.
Menurut Sumara, pengibaran bendera dalam kondisi seperti itu merupakan bentuk pelecehan terhadap simbol negara. “Ini sangat tidak pantas! Bendera Merah Putih adalah lambang kehormatan bangsa. Kami langsung berhenti dan meminta pekerja di sana untuk segera menurunkannya. Lokasi pembangunan ini berada di depan jalan utama, semua pengguna jalan bisa melihatnya dengan jelas. Di mana pengawas proyeknya?” ujar Sumara dengan nada kesal.
Reaksi tegas juga disampaikan Ketua Umum FMPB, Mursalin, yang menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. “Kami segera melaporkan kejadian ini ke Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Pesawaran karena ini sudah termasuk bentuk ketidakhormatan terhadap lambang negara,” tegasnya.
Mursalin menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, khususnya Pasal 24 huruf C, yang menyebutkan bahwa mengibarkan bendera negara dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen proyek pembangunan Rumah Sakit Urip Sumoharjo belum memberikan tanggapan terkait temuan ini.
- Advertisement -
Team FMPB