RasioNews com – Tanggamus Sebanyak 13 orang terdakwa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga berinisial NY akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung pada sidang yang digelar Kamis, 31 Juli 2025.
Dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim PN Kota Agung, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban jiwa. Vonis satu tahun penjara tersebut diberikan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi yuridis maupun sosial.
Menurut kuasa hukum para terdakwa, Yalva Sabri, S.H., pihak jaksa sebelumnya mendakwa para kliennya dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yang secara teoritis memiliki ancaman maksimal hingga 12 tahun penjara. Namun demikian, Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan.
“Kejadian ini terjadi pada Sabtu malam, tepatnya 5 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, di Dusun Kebon Kelapa, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus,” terang Yalva Sabri, saat dikonfirmasi seusai sidang.
Dalam penjelasannya, Yalva menyebut bahwa proses hukum telah berjalan secara terbuka dan dapat diakses publik, sesuai prinsip peradilan yang adil. Ia menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan, sekaligus berharap putusan ini bisa menjadi bahan refleksi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami dari pihak penasihat hukum tetap menghormati sepenuhnya keputusan majelis hakim. Namun perlu digarisbawahi bahwa vonis ini juga menunjukkan pentingnya pembuktian yang proporsional di ruang sidang, serta keberanian hakim dalam menimbang aspek keadilan secara menyeluruh,” tambahnya.
- Advertisement -
Meski korban dalam kasus ini telah meninggal dunia, proses peradilan telah berusaha mencari keadilan yang adil dan berimbang tanpa harus mengorbankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Keputusan hakim juga menandakan bahwa pengadilan tidak semata-mata menjatuhkan hukuman berdasarkan tekanan opini publik, namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat Tanggamus karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Namun demikian, masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi lebih jauh dan tetap menghormati proses hukum yang telah dijalankan hingga tahap vonis. ( Kurdi)